Kontribusi Filsafat Ilmu Terhadap Perkembangan Ilmu Hukum
Keywords:
Filsafat ilmu, Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, Ilmu hukumAbstract
Artikel ini membahas secara mendalam dimensi ontologi, epistemologi, dan aksiologi dalam kerangka filsafat ilmu serta kontribusinya terhadap perkembangan ilmu hukum. Ontologi membahas hakikat realitas hukum sebagai suatu sistem normatif yang dinamis, sedangkan epistemologi mengulas tentang bagaimana pengetahuan hukum diperoleh, diuji, dan dikembangkan melalui metode ilmiah dan pendekatan interdisipliner. Sementara itu, aksiologi menyoroti nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang menjadi tujuan utama ilmu hukum. Melalui pendekatan filsafat ilmu, artikel ini menegaskan bahwa ilmu hukum tidak semata-mata bersifat dogmatis, tetapi merupakan ilmu yang terbuka terhadap dinamika sosial, nilai-nilai budaya, dan perkembangan ilmu pengetahuan lainnya. Dengan demikian, filsafat ilmu berperan penting dalam memperkuat landasan teoritis, metodologis, dan etis bagi pengembangan ilmu hukum yang adaptif dan reflektif terhadap kebutuhan masyarakat modern.




