Efektivitas Badan Arbitrase Syariah Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian

Authors

  • Daminto Danansuryo Author

DOI:

https://doi.org/10.0000/qgr47x31

Keywords:

arbitrase syariah, sengketa perjanjian, lembaga keuangan syariah, penyelesaian sengketa, kepastian hukum

Abstract

Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia melahirkan kebutuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi waktu, dan efisiensi biaya. Artikel ini bertujuan menganalisis penyelesaian sengketa perjanjian pada Lembaga Keuangan Syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), membandingkannya dengan penyelesaian melalui jalur litigasi, serta menganalisis kedudukan putusan arbitrase dalam perspektif kepastian dan efektivitas hukum. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan adalah sosiologi hukum dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara, observasi, serta kajian terhadap buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan putusan yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah. Analisis dilakukan melalui metode interpretasi untuk memahami hubungan antara norma hukum, praktik kelembagaan, perilaku para pihak, dan pelaksanaan putusan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Basyarnas memiliki karakteristik penting sebagai mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi karena putusannya bersifat final dan mengikat. Penelitian menunjukkan adanya perkara yang dapat diselesaikan sampai putusan dalam waktu minimal sekitar dua bulan, sedangkan penyelesaian melalui pengadilan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Efektivitas Basyarnas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan arbiter memutus sengketa, tetapi juga oleh keberadaan klausula arbitrase, kesediaan para pihak menggunakan arbitrase, kualitas substansi akad, kompetensi arbiter, serta pelaksanaan atau eksekusi putusan. Dengan demikian, Basyarnas dapat dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun kepastian hukum pada industri keuangan syariah, meskipun efektivitasnya tetap bergantung pada integrasi antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum para pihak

Published

2026-09-01