Pemikiran Politik: Analisis Terhadap Permendikbud No.30 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.47574/dy03cs57Kata Kunci:
norma hukum, kekerasan seksual, perguruan tinggi, politik hukumAbstrak
Artikel ini menunjukkan bahwa kritik terhadap frase “tanpa persetujuan korban” sebagai legalisasi perzinahan tidak memiliki argumen yang tepat dan kuat. Artikel ini membahas dan menunjukkan bahwa Permendikbud No.30 Tahun 2021 merupakan kebijakan politik hukum untuk pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi dan melindungi para korban yang didasarkan pada prinsip hak asasi manusia. Data primer menggunakan dokumen Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dan data sukunder yang relevan diperoleh dari sumber online internet. Analisis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, filosofi, dan normatif.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Zulkifli Abdurrahman Usman (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




