| ..:: MAIN MENU ::.. |
| Author Guidelines |
| Focus and Scope |
| Publication Ethic |
| Peer Review Process |
| Open Access Policy |
| Privacy Statement |
| Scientific Statement |
| Statistics |
| Publications Fee |
| Plagiarism |
| Reviewers |
Plagiarism
Jurnal Teologis menetapkan batas toleransi untuk indeks kemiripan antara 0-25%. Jika melebihi batas yang ditentukan, naskah akan dikembalikan untuk direvisi atau langsung ditolak.
Jenis-jenis plagiarisme yang dilarang
- Plagiarisme total: Menyerahkan karya orang lain secara keseluruhan dan mengklaimnya sebagai milik sendiri.
- Plagiarisme sebagian: Mengambil sebagian besar teks dari sumber lain tanpa atribusi yang benar.
- Plagiarisme diri sendiri (self-plagiarism): Menerbitkan kembali karya sendiri yang telah dipublikasikan sebelumnya di jurnal lain tanpa mencantumkan referensi atau persetujuan yang sesuai.
- Plagiarisme ide: Menyalin atau meniru konsep, gagasan, atau metodologi orang lain tanpa memberikan kredit yang layak.
- Pengutipan yang tidak benar: Gagal memberikan sitasi atau referensi yang jelas dan akurat, bahkan ketika menyusun ulang (paraphrasing) ide orang lain.
Sanksi atas pelanggaran plagiarisme
- Penolakan naskah: Jika plagiarisme teridentifikasi sebelum publikasi, naskah akan langsung ditolak.
- Pencabutan artikel: Jika plagiarisme ditemukan setelah artikel diterbitkan, artikel tersebut akan ditarik secara resmi dan pemberitahuan pencabutan akan dipublikasikan.
- Larangan publikasi: Pelaku dapat dilarang untuk mengirimkan artikel ke jurnal yang bersangkutan selama jangka waktu tertentu.
- Tindakan terhadap penulis terkait: Jika ada lebih dari satu penulis, semua penulis yang terlibat dapat dikenakan sanksi yang sama.
- Pemberitahuan kepada institusi: Dalam kasus plagiarisme yang serius dan disengaja, institusi afiliasi penulis bisa jadi akan diberitahukan.
Perspektif etika dan agama
- Plagiarisme dianggap sebagai pencurian dan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI), karena karya tulis dipandang sebagai harta berharga. Mencetak ulang atau menjiplak karya orang lain tanpa izin dianggap haram, dan hukuman dapat mencakup ganti rugi.
- Plagiarisme melanggar etika ilmiah karena merusak kepercayaan dalam komunitas akademik dan menghambat kemajuan pengetahuan yang didasari kejujuran.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah
Secara keseluruhan, bagi penulis penting untuk selalu menjunjung tinggi integritas akademik, memastikan orisinalitas naskah, dan memberikan atribusi yang tepat kepada sumber-sumber yang digunakan.




