Akulturasi Islam dan Kearifan Lokal: Integrasi Hukom Ngon Adat dalam Tradisi Masyarakat Aceh
DOI:
https://doi.org/10.0000/kbjf5986Keywords:
Islam, Akulturasi, Kearifan Lokal, Adat Aceh, Hukom Ngon Adat, Peusijuek, SamadiyahAbstract
Islam merupakan agama universal yang elastis dan dapat berakomodasi dengan budaya lokal tanpa menghilangkan prinsip-prinsip utamanya. Artikel ini membahas tentang hubungan harmonis antara ajaran Islam dan kearifan lokal di Indonesia, dengan fokus khusus pada dialektika Islam dan budaya di Aceh. Integrasi antara hukum Islam (hukom) dan kearifan lokal (adat) di Aceh melahirkan falsafah hidup "Hukom ngon Adat lagee zat ngonsipheut" (hukum dan adat bagai zat dan sifat yang tidak dapat dipisahkan). Studi ini menganalisis manifestasi akulturasi budaya berbasis nilai-nilai Islam dalam sistem pranata sosial-pemerintahan (seperti lembaga Keuchik, Imum Meunasah, Panglima Laot, dan Mukim) serta berbagai bentuk tradisi budaya dan hukum lokal Aceh, seperti penerbitan Qanun Syariat Islam, perayaan Maulod, tradisi Meugang, prosesi Peusijuek, dan ritual Samadiyah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa budaya dan hukum lokal Aceh tidak hanya berfungsi sebagai identitas sosial, melainkan juga sebagai sarana penguat ikatan ukhuwah Islamiyah, solidaritas sosial-mekanik, serta bentuk pengejawantahan dakwah Islam yang ramah terhadap kearifan lokal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maulana Rahman (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




