Pemikiran Politik: Analisis Terhadap Permendikbud No.30 Tahun 2021

Authors

  • Zulkifli Abdurrahman Usman Universitas Samudra, Langsa, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.47574/dy03cs57

Keywords:

norma hukum, kekerasan seksual, perguruan tinggi, politik hukum

Abstract

Artikel ini menunjukkan bahwa kritik terhadap frase “tanpa persetujuan korban” sebagai legalisasi perzinahan tidak memiliki argumen yang tepat dan kuat. Artikel ini membahas dan menunjukkan bahwa Permendikbud No.30 Tahun 2021 merupakan kebijakan politik hukum untuk pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi dan melindungi para korban yang didasarkan pada prinsip hak asasi manusia. Data primer menggunakan dokumen Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dan data sukunder yang relevan diperoleh dari sumber online internet. Analisis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, filosofi, dan normatif.

Published

2025-06-25